Kamis, 05 Desember 2019

Peningkatan Pengendalian Penyakit Menular Dan Tidak Menular Serta Penyehatan Lingkungan

“Peningkatan Pengendalian Penyakit Menular Dan Tidak Menular Serta Penyehatan Lingkungan”




A.Penyakit Menular 
   Prioritas pencegahan dan pengendalian penyakit menular tertuju pada pencegahan dan pengendalian penyakit HIV/AIDS, tuberculosis, pneumoni, hepatitis, malaria, demam berdarah, influenza, flu burung, dan penyakit neglected diseases. Termasuk prioritas dalam pengendalian penyakit menular adalah pelaksanaan Sistim Kewaspadaan Dini Kejadian Luar Biasa, Kekarantinaan Kesehatan untuk mencegah terjadinya Kejadian Kesehatan yang Meresahkan (KKM) dan pengendalian panyakit infeksi emerging.

 B.Penyakit Tidak Menular 
        Indonesia sedang mengalami double burden penyakit, yaitu penyakit tidak menular dan penyakit menular sekaligus. Penyakit tidak menular utama meliputi jantung, stroke, hipertensi, diabetes melitus, kanker dan Penyakit Paru Obstruktif Kronik (PPOK). Jumlah kematian akibat PTM terus meningkat. 

C.Penyehatan Lingkungan 
       Untuk penyehatan lingkungan dapat dilakukan Gerakan Masyarakat Hidup Sehat (GERMAS). Germas adalah suatu tindakan yang sistemastis dan terencana yang dilakukan secara bersama-sama oleh seluruh komponen bangsa dengan kesadaran, kemauan dan kemampuan berperilaku sehat untuk meningkatkan kualitas hidup. Dalam rangka mewujudkan Gerakan Masyarakat Hidup Sehat dilakukan melalui peningkatan aktivitas fisik, peningkatan perilaku hidup sehat, penyediaan pangan sehat dan percepatan perbaikan gizi, peningkatan, pencegahan dan deteksi dini penyakit, peningkatan kualitas lingkungan dan peningkatan edukasi hidup sehat. 

D.Strategi peningkatan pengendalian penyakit: 
 1.Untuk mengendalikan penyakit menular maka strategi yang dilakukan, melalui: 

  • Perluasan cakupam akses masyarakat dalam memperoleh pelayanan kesehatan terkait penyakit  menular terutama di daerah-daerah yang berada di perbatasan, kepulauan dan terpencil untuk menjamin upaya pemutusan mata rantai penularan. 
  • Strategi innovative dengan memberikan otoritas pada petugas kesehatan msyarakat (Public Health Officers), terutama hak akses pengamatan faktor risiko dan penyakit dan penentuan langkah penanggulangannya 
  • Mendorong keterlibatan masyarakat dalam membantu upaya pengendalian penyakit melalui community base surveillance berbasis masyarakat untuk melakukan pengamatan terhadap hal-hal yang dapat menyebabkan masalah kesehatan dan melaporkannnya kepada petugas kesehatan agar dapat dilakukan respon dini sehingga permasalahan kesehatan tidak terjadi. 
  • Meningkatkan kompetensi tenaga kesehatan dalam pengendalian penyakit menular seperti tenaga epidemiologi, sanitasi dan laboratorium. 
  • Peningkatan peran daerah khususnya kabupaten/kota yang menjadi daerah pintu masuk negara dalam mendukung implementasi pelaksanaan International Health Regulation (IHR) untuk upaya cegah tangkal terhadap masuk dan keluarnya penyakit yang berpotensi menimbulkan kedaruratan kesehatan masyarakat. 
  • Menjamin ketersediaan obat dan vaksin serta alat diagnostik cepat untuk pengendalian penyakit menular secara cepat 

2.Untuk mengendalikan penyakit tidak menular maka strategi yang dilakukan, melalui:

  • Meningkatkan Advokasi dan Kemitraan dalam upaya meningkatnya komitmen politik dan berfungsinya mekanisme koordinasi lintas kementerian yang secara efektif dapat menjamin tersedianya sumber daya yang cukup bagi pelaksanaan program secara berkesinambungan.   
  • Meningkatkan Promosi Kesehatan dan Penurunan Faktor Risiko dengan menumbuhkan budaya Perilaku Hidup Bersih dan Sehat (PHBS) pada komunitas melalui penerapan perilaku “CERDIK” yang merupakan akronim dari “Cek kesehatan secara berkala, Enyahkan asap rokok, Rajin aktifitas fisik, Diet sehat dengan kalori seimbang, Istirahat yang cukup dan Kelola stres”, dan meningkatkan Upaya-upaya kesehatan berbasis masyarakat seperti Pos Pembinaan Terpadu (Posbindu) PTM untuk mengendalikan faktor-faktor risiko PTM. 
  • Menguatkan Sistem Pelayanan Kesehatan secara efektif dalam pengendalian penyakit kronik melalui deteksi dini, diagnosa dini serta pengobatan dini, termasuk penguatan tata-laksana faktor risiko memperkuat penanganan kegawat-daruratan dan kasus-kasus yang perlu dirujuk dengan sinkroisasi sesuai pola pelayanan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) 
  • Menguatkan Surveilans, Monitoring dan Evaluasi serta Riset bidang PTMdalam peningkatan ketersediaan data faktor risiko dan determinan lain PTM, angka morbiditas dan mortalitas, serta penguatan sistem monitoring untuk mengevaulasi kemajuan program dan kegiatan PPTM 

 Sumber : Rencana aksi program pencegahan dan pengendalian penyakit 2015-2019

Tidak ada komentar:

Posting Komentar